Dua Karaoke di Bagansiapiapi Disegel, Formasi Riau Apresiasi Bupati Suyatno 

Dua Karaoke di Bagansiapiapi Disegel, Formasi Riau Apresiasi Bupati Suyatno 

RIAUMANDIRI.ID, ROKAN HILIR - Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau memberikan apresiasi kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno yang telah menyegel tempat karaoke tanpa berizin, Kamis (5/3/2020). 

Langkah berani yang dilakukan Bupati Suyatno ini, menurut Direktur Formasi Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH, yang juga merupakan Dosen Hukum Pascasarjana UIR adalah untuk menjaga marwah Pemda dan rakyat Rohil. 

"Tegakkan hukum dan keadilan. Rakyat akan selalu bersama bapak Bupati Suyatno dalam menjaga marwah dan martabat Rokan Hilir. Langkah ini sangat kami apresiasi. Ini baru pemimpin, kalau salah segera ditindak," ujar Muhammad Nurul Huda kepada Riaumandiri.id, Jumat (6/3/2020). 


Menurutnya, sikap tegas yang dilakukan Pemda Rohil ini, mencerminkan bahwa pemerintah yang dinakhodai oleh Suyatno ini membuktikan jiwa kepemimpinan yang tegas, yang dinantikan masyarakat. 

"Saat ini masyarakat butuh action. Ada persoalan langsung sikapi dan eksekusi, jangan menunggu lama. Artinya, masyarakat butuh bukti, bukan janji. Saya salut dengan pak Bupati Rohil. Kemarin anaknya melakukan perbuatan melawan hukum dan beliau langsung mengakui dan meminta maaf ke keluarga korban dan tidak intervensi. Bahkan melanjutkan proses hukum dan ini menunjukan sportivitas dan jiwa kepemimpinan yang baik dan tegas," pungkas Nurul yang juga praktisi hukum muda asal Rohil ini. 

Sebelumnya, tim gabungan Pemda Rohil telah menyegel tempat karaoke See You dan Lucky Star di Kota Bagansiapiapi, Kamis (5/3/2020) sore. Sementara KTV hanya ditutup, karena memiliki izin.

"See You dan Lucky Star disegel, KTV tidak karena miliki izin. Namun tetap kami tutup karena mau memasuki bulan suci Ramadan," kata Kepala DPMPTSP, Drs Acil Rustianto, melalui sambungan telepon kepada riaumandiri.id.

Tim yang turun ke lapangan, urai Acil, di antaranya Dinas PMPTSP, Pol PP dan Linmas, Kesbangpol, Disparpora, Polsek, Camat Bangko dan pihak terkait lainnya.

"Tempat hiburan itu disegel sampai batas waktu yang tak ditentukan. Jika mereka sudah mengurus izin dan mendapat izin, baru segel boleh dibuka, kalau belum tak boleh," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, di Ibu kota Kabupaten Rokan Hilir ini terdapat tiga tempat karaoke, yakni, See You, Lucky Star dan KTV. Ketiganya sudah beroperasi sejak lama, namun mereka beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).


Reporter: Jhoni Saputra



Tags Rohil